
Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, mencatat realisasi serapan gabah dan beras dari petani di Kalimantan Selatan per 26 Maret 2025 telah mencapai 110 persen atau hampir 7.000 ton dari target yang ditetapkan sebesar 6.280 ton untuk periode Januari – April 2025.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalsel, Muhammad Akbar Said di Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan, serapan gabah dan beras tersebut berasal dari daerah sentral produksi pertanian, yaitu Daerah Banua Enam, Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala, Banjar dan Daerah Tanah Bumbu.
“Oleh karena itu gabah yang diserap merupakan gabah kering panen yang dibeli sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp6.500,00- per kg. Jadi padinya dipanen habis dipanen kita timbang langsung dibayar,” kata Akbar.
Sementara itu Manager Pengadaan Bulog Kalsel, Muhamad Radi Ansyari menyampaikan, meskipun target realisasi telah terlampaui namun tugas untuk melakukan serapan gabah dari petani terus dilakukan, hal itu dikarenakan puncak panen di prediksi masih terjadi hingga bulan April mendatang.
“Untuk target kita masih sampai April, apakah selama diperjalanan ada penyesuaian target, tapi yang jelas Bulog Kalsel sendiri, selama masih ada panen, selama ada petani yang menjual kita siap membeli,” kata Ansyari.
Ia menegaskan, untuk kuota atau jumlah dan pendanaan serapan gabah petani tidak ada masalah, Iapun mengingatkan kepada para tengkulak agar tidak membeli gabah petani di bawah dari harga HET sebesar Rp6.500,-.
Jika ada harga gabah jatuh atau dibeli dengan harga dibawah HET, bulog meminta agar petani atau masyarakat untuk melaporkan, agar Petugas Bulog bersama Tim dari TNI dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dapat turun untuk melakukan penyerapan, sehingga tidak ada lagi gabah petani yang di jual dibawah harga pokok penjualan (HPP).
“Rp6.500,- itu tujuannya supaya para petani lebih sejahtera, karena jauh perbedaannya disbanding tahun lalu, tahun lalu itu di harga Rp5.500,- jadi ada kenaikan Rp1.000,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id