PURUK CAHU, Kabarrakyat62com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, kamis (21/11/2024) dengan agenda rapat penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos.,S.H.MM.M.AP.
Ia mengatakan, agenda Rapat Paripurna ke 4 masa sidang lll ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pasal tersebut disebut kan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Murung Raya, Dr. Hermon dalam laporannya menyampaikan, RAPBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Hermon menerangkan, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 itu mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Rapat Paripurna DPRD Murung Raya pada Kamis (21/11/2024) ini, di lanjutkan jam kedua Rapat Paripurna ke 5 masa sidang III tahun 2024 dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi Anggota DPRD terhadap Rencangan Peraturan Daerah tentang RAPBD tahun 2025.
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Murung Raya dalam Rapat Paripuran ini, Pj Setda Murung Raya, Rudie Roy, dan Asisten Setda, serta kepala perangkat daerah. (Adv/kb62)
“
“
Pj Bupati menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memastikan kesiapan seluruh elemen pelaksana Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Babuat agar berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Demikian imbuhnya. (asd/kb).
“
“