
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi Basis Data Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk periode perencanaan 2025-2029 di Aula Kantor Banjarbaru, Selasa (11/3/2025).
Mewakili Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Perumahan Isma Agrianti, mengharapkan agar data yang dikumpulkan untuk periode 2025-2029 dapat menjadi satu kesatuan data yang dapat digunakan tidak hanya oleh Dinas Perkim, tetapi juga oleh dinas-dinas lain dalam menangani RTLH. Hal ini bertujuan agar capaian indikator RTLH dapat tercapai secara seragam, tanpa adanya perbedaan.
“Kita berharap data yang nantinya digunakan dalam periode 2025-2029 bisa menjadi satu data yang saling terintegrasi dan digunakan oleh semua pihak, baik di Dinas Perkim maupun instansi terkait lainnya. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan dalam capaian indikator RTLH,” ujar Isma.
Lebih lanjut, Isma mengungkapkan pentingnya peran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kegiatan ini. BPS, sebagai lembaga yang memiliki data statistik yang komprehensif, diundang untuk menyamakan persepsi terkait data yang akan digunakan, baik itu dari data Supenas, Retostek, maupun data terkait rumah tangga atau keluarga.
Diharapkan, meskipun terdapat perbedaan dalam data yang diperoleh, perbedaan tersebut tidak akan memengaruhi akurasi data yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Tarwin Patik Mustafa, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan peran penting Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mendampingi Dinas Perkim.
Menurutnya, Kominfo berfungsi sebagai wali data, membantu Disperkim dalam mengumpulkan data berkualitas. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan terkait RTLH harus sesuai dengan prinsip satu data, dengan standar yang disepakati bersama, seperti atap, dinding, sanitasi, dan air bersih.
“Kami memberikan masukan agar standar data untuk RTLH disamakan, dan setelah itu dilakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos). Indikator-indikator yang ada harus dijelaskan dengan jelas dalam meta data, yang mencakup asal data, penanggung jawab, dan cara memperbarui data,” tambah Tarwin.
Dengan pengintegrasian dan konsolidasi data serta penerapan meta data yang baik, diharapkan data RTLH yang diperoleh akan berkualitas dan dapat digunakan secara maksimal untuk intervensi kebijakan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perkim berharap dapat membantu masyarakat agar rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni. Dalam rencana program Pembangunan Daerah (RPJMD) 2026-2029, Dinas Perkim akan mengintervensi sejumlah persen dari data dasar yang terkumpul untuk memastikan peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat Kalsel. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id