
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini berdasarkan setelah terbitnya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 per 8 Maret tentang penyesuaian jadwal.
“Pemprov Kalsel tentu akan mengikuti arahan pusat terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Semua instansi di daerah diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar tidak ada kendala dalam proses administrasi kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Dinansyah melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Mashudi, Banjarbaru, Selasa (11/3/2025).
Ditambahkannya bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.
Namun, dalam proses penetapan NIP banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan.
“Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025,” jelasnya.
Sedangkan peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.
Lebih jauh Mashudi menjelaskan, pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan. Jika mereka masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Mashudi menegaskan bahwa Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK serta mengimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal dan proses pengangkatan,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id