
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level I Angkatan I Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 9 April hingga 28 April 2025 dan diikuti oleh 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelatihan ini untuk memperkuat kompetensi PNS dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pelatihan ini akan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (9/4/2025)
Sulkan menambahkan bahwa salah satu manfaat utama pelatihan ini adalah peserta dapat memahami secara teknis aturan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, mulai dari penyusunan SOP, Rencana Pengadaan, Jadwal Pengadaan, hingga Dokumen Pengadaan.
“Peserta diharapkan mampu melaksanakan pemilihan penyedia secara tepat dan menghindari kekeliruan yang dapat menimbulkan masalah hukum,” imbuhnya.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien dan efektif. Sulkan juga mengingatkan bahwa sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu syarat untuk menjadi pengguna anggaran atau panitia pengadaan, dan merupakan pengakuan atas kompetensi di bidang tersebut.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memberikan kontribusi nyata dalam memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, serta dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, keuangan, dan manfaatnya,” ujar Sulkan.
Pelatihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Sebagai penutup, Sulkan mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan serius dan lulus ujian sertifikasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan jabatan mereka.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan ke depan, instansi pemerintah di Kalimantan Selatan dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa, serta lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id