


Berlakunya PermenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 dan PerBKN Nomor 3 tahun 2023 melahirkan dinamika baru dalam pengembangan karir pejabat fungsional, termasuk pejabat fungsional guru.
Hal inipun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawian (BKD) Kalsel mengadakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Plh. Kepala BKD Kalsel Noryadi melalui Kabid Penilai Kinerja Aparatur dan Penghargaan Lily Hidayat mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi berkelanjutan antara Balai Guru Penggerak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Organisasi dan BKD Kalsel dalam pembinaan dan pengembangan karir pejabat fungsional.
“Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru membawa perubahan jabatan fungsional guru menjadi lebih terintegrasi dan
profesional,” kata Hidayat, Banjarbaru, Rabu (16/4/2025).
Perubahan regulasi ini tentu diharapkan bukan hanya dari sisi administrasi kepegawaian, tetapi lebih dari itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui profesionalisme guru.
“Semoga melalui kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman untuk meningkatan kualitas pendidikan Banua melalui profesionalisme guru,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id