


Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
Pelatihan ini digelar sebagai bentuk komitmen DPPPAKB Kalsel dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengharuskan tersedianya layanan dan pendampingan korban berbasis perspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender.
Dalam sambutannya, Kepala DPPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan, Sri Mawarni, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah awal membangun sistem penanganan yang adil, berpihak pada korban, dan mengedepankan sinergi antar lembaga.
“Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dan sangat merugikan korban. Dengan pelatihan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap tenaga layanan, khususnya dari UPTD PPA, memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang komprehensif bagi korban,” ujar Sri Mawarni di Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, data yang dihimpun DPPPAKB Kalsel hingga 10 April 2025 menunjukkan terdapat, dengan korban mencapai 204 jiwa, mayoritas adalah perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang paling dominan yaitu kekerasan psikis (85 korban), kekerasan seksual (63 korban), dan kekerasan fisik (48 korban).
“Data ini bukan hanya angka. Di baliknya ada trauma, masa depan, dan harapan yang harus kita pulihkan bersama. Karena itu, peningkatan kapasitas tenaga layanan menjadi kunci dalam memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi,” tegas Sri Mawarni.
Pelatihan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perda tersebut menegaskan pentingnya kemitraan kelembagaan serta koordinasi antar instansi dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
DPPPAKB berharap kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama antar lembaga serta mendorong lahirnya tenaga pendamping yang berkompetensi sesuai standar undang-undang. Prinsip-prinsip sinergi seperti ikhlas, transparan, tidak saling menyalahkan, dan mau berbagi pengalaman dijadikan landasan utama dalam pelaksanaan pelatihan ini.
“Pembangunan bangsa ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas hidup perempuan dan anak. Mereka adalah pilar penting. Maka, menciptakan ruang aman dan sistem perlindungan yang berpihak adalah bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih adil dan setara,” tutup Sri Mawarni. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id